Pembatasan Jarak Pembelian Tiket Online di Pelabuhan: ASDP Terapkan Aturan Mulai 12 Desember 2023

Foto: pexels.com

Sejak Selasa, 12 Desember 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan aturan baru terkait pembelian tiket online di sejumlah pelabuhan strategis. Aturan ini ditetapkan berdasarkan Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 yang mengatur penataan layanan pemesanan tiket elektronik di sekitar pelabuhan.

Pembatasan jarak pembelian tiket online diterapkan untuk memastikan pemesanan tiket ferry hanya dapat dilakukan di lokasi yang jaraknya tidak melebihi radius maksimal. Sebagai contoh, Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur, menetapkan batas jarak sisi terluar sekitar 2,65 KM dengan patokan Terminal Sritanjung. Sedangkan Pelabuhan Gilimanuk menetapkan batas jarak sekitar 2 KM sebelum pelabuhan dengan patokan pada Terminal Kargo Cekik.

Pencobaan pembelian tiket online di sekitar pelabuhan menunjukkan bahwa proses pembelian tiket kapal tidak dapat dilakukan jika melebihi batas jarak yang ditetapkan. ASDP telah menyiapkan posko sosialisasi di sepanjang jalan menuju pelabuhan untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat terkait aturan ini.

Regulasi ini akan berlaku hingga berakhirnya musim libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru). ASDP juga menjelaskan bahwa penetapan batas jarak pembelian tiket ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, KemenPUPR, dan Korlantas Polri sebagai upaya menyambut Nataru 2023-2024.

Untuk Pelabuhan Merak, batas jarak yang ditetapkan adalah 4,71 KM, dengan pembelian tiket harus dilakukan di sisi terluar, yaitu di Hotel Pesona Merak. Sementara itu, Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menetapkan batas jarak sekitar 4,24 KM, dengan pembelian tiket hingga sisi terluar Balai Karantina Pertanian.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan jarak pembelian tiket saat menggunakan aplikasi Ferizy untuk memesan tiket kapal ferry. ASDP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini guna menjaga ketertiban dan efisiensi layanan transportasi laut.