Transjakarta Mengizinkan Penumpang Tidak Menggunakan Masker di Armada Bus dan Fasilitasnya Berdasarkan Surat Edaran Terbaru
Jakarta, 12 Juni 2023 - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengumumkan kebijakan terbaru yang memperbolehkan penumpang untuk tidak menggunakan masker di dalam armada bus dan fasilitas Transjakarta. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Twitter @PT_Transjakarta pada Minggu (11/6/2023), mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Surat Edaran 1 Tahun 2023) serta Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengemukakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari himbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi. Dalam Surat Edaran tersebut, diputuskan bahwa penggunaan masker tidak lagi diwajibkan selama berada di dalam armada bus Transjakarta.
Transjakarta menyampaikan kebijakan ini sebagai respons terhadap perubahan situasi dan perkembangan terkini terkait penanganan pandemi COVID-19. Meskipun penggunaan masker tidak lagi diwajibkan, Transjakarta tetap mendorong penumpang untuk tetap menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan secara teratur dan menjaga jarak sosial.
Keputusan ini telah menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa orang menyambut baik kebijakan tersebut, sementara yang lain merasa perlu untuk tetap menggunakan masker sebagai langkah pencegahan tambahan. Dalam hal ini, Transjakarta memastikan bahwa para penumpang yang ingin tetap menggunakan masker akan tetap diberikan dukungan dan penghormatan.
Meski demikian, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tetap menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di dalam armada bus Transjakarta dan fasilitasnya. Penumpang berhak untuk tetap menggunakan masker saat bepergian.
Transjakarta menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kedisiplinan dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan guna memutus penyebaran virus.
Sumber: @PT_Transjakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta